MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro DKI Jakarta sudah memberlakukan tilang elektronik demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Tidak mau ketinggalan, direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau ‘E-Tilang’.
Akan mulai akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY.
"Sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus, kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020).
"Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Dompet Langsung Tipis Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Apalagi Kalau Kesalahannya Banyak
Dia menjelaskan, keberadaan sistem e-tilang tersebut juga sebagai penunjang fasilitas infrastruktur menyusul akan mulai beroperasinya bandara YIA, di Kulonprogo, Wates.
"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.
Selain di Wates, ada tiga lokasi lain yang akan diujicobakan yakni area Maguwo, Ketandan, serta Ngabean.
Tiga lokasi itu akan menggunakan kamera e-police yang berguna untuk memantau pelanggaran seperti marka jalan, stop line, maupun pengendara yang menggunakan handphone.
"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, pada sistem tersebut pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.
"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari," kata Agus.
"Kemudian masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir dan pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," lanjut Agus.
Baca Juga: Ini Resmi Dari Polisi Dijamin Bebas Tilang Elektronik atau ETLE Bagi Pemotor dan Pemobil
Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.
Dijelaskan pula, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR