Publik Belum Tahu Kalau Tilang Elektronik Bisa Menemukan Motor yang Hilang

Indra GT - Selasa, 3 Maret 2020 | 07:00 WIB
GridHot
Polda Metro Jaya siap opeasikan kamera tilang elektronik untuk motor.

MOTOR Plus-online.com - Sejak 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk motor.

Tilang elektronik ini dibantu oleh kamera CCTV yang canggih yang berbasis ETLE dapat mengidentifikasi plat nomer motor.

Teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mengidentifikasi dari nopol motor langsung dari sistem.

Setiap motor yang melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE yang canggih ini langsung ketahuan siapa pemilik motor tersebut.

Baca Juga: Setelah Jakarta Daerah Lain Ikut Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Berlaku Maret Ini

Baca Juga: Pemotor Mesti Waspada Tilang Elektronik Diperluas Puluhan Kamera Khusus Motor Ditambah Jangan Sampe Kena Denda Jutaan Rupiah

Kamera ETLE yang canggih ini langsung terhubung dengan server data untuk langsung mengenali pemilik sesuai dengan STNK motor.

Sehingga petugas di back office ruangan TMC Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik motor.

Kelebihan lain dari teknologi ANPR ini langsung memberi info kepada petugas jika nomor tersebut bermasalah, misalkan motor telah dilaporkan hilang.

Maka sistem langsung terhubung atas laporan kehilangan motor tersebut dan bisa diciduk.

Baca Juga: Terbukti Ampuh Turunkan Angka Pelanggaran, Tilang Elektronik Buat Motor Bakal Diperluas

Sistem menginformasikan bahwa pelat nomor yang terdeteksi oleh ANPR terdapat indikasi pelanggaran hukum.

"Hasil capture dari kamera akan diproses oleh sistem jika ada motor teridentifikasi terlibat tindak kejahatan akan langsung ada peringatan di ruang kontrol," jelas AKP Robby H, Kepala Tim Dua ETLE Back Office Polda Metro Jaya. 

"Sehingga dari ruang kontrol langsung bisa menginfokan kepada petugas di lapangan untuk menindaklanjuti" imbuh Robby.

Motor yang dibawa kabur oleh pelaku kejahatan langsung terdeteksi lokasi keberadaannya sehingga petugas lapangan bisa melakukan penangkapan atau pengejaran.

Baca Juga: Hati-hati, Pemotor yang Terjerat 5 Pasal Tilang Elektronik (ETLE) Bisa Keluar Duit Banyak, Ini Daftar Dendanya

Jadi kalau motor hilang di wilayah Jakarta sebaiknya cepat lapor sehingga motor yang hilang bisa masuk dalam sistim sehingga bisa dideteksi dengan teknologi ANPR.

Tapi dengan catatan, maling motornya melewati kawasan kamera ETLE dan melakukan pelanggaran lalu lintas yaaaa.....

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular