Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Lhokseumawe, menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Debt Collector Narik Motormu? Ini Syarat Jika Ingin Motor Balik Lagi
Debt collector di perusahaan leassing kendaraan tersebut ditahan karena dugaan penarikan mobil yang menunggak kredit secara paksa dan tanpa disertai putusan pengadilan.
Dikutif dari Tribunnew.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020) saat konfrensi pers menerangkan kronologi penangkapan debt collector ini.
Berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI buatan 1998.
Usai korban menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya dan mengetuk jendala mobil secara keras dan paksa.
Kemudian tersangka dan temannya yang masih DPO mengambil mobil tersebut.
"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Itu embuat korban dan keluarga harus pulang menggunakan becak saja.
"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019, di kawasan Medan, Sumatera Utara, tersangka ditangkap .
KOMENTAR