Kini Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri

Aong - Selasa, 3 Maret 2020 | 08:11 WIB
JOURNALPOLICE.COM
Bukan debt collector yang berhak melakukan penarikan motor kredit, tapi polisi berdasar keputusan pengadilan

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector bikin resah masyarakat terutama bagi yang menunggak kredit.

Sebab debt collector menarik motor atau kendaraan kredit kerap melakukannya dengan cara kasar dan paksa.

Bahkan debt collector melakukan penarikan motor atau kendaraan kredit tanpa melalui hasil keputusan di pengadilan.

Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri" 

Baca Juga: Kronologis Oknum Debt Collector Berpistol, Teror Warga yang Kredit Motornya Macet 2 Bulan, Bermula dari Ancaman

Baca Juga: Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Kreditan Bikin Warga Ketakutan, Motor Korban Nyaris Dirampas

Makin diperkuat lagi dengan keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari JournalPolri yaitu:

"Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan"

Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.

Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Lhokseumawe, menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Debt Collector Narik Motormu? Ini Syarat Jika Ingin Motor Balik Lagi

Debt collector di perusahaan leassing kendaraan tersebut ditahan karena dugaan penarikan mobil yang menunggak kredit secara paksa dan tanpa disertai putusan pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM
Konferensi pers penangkapan Debt Collector, Senin (2/3/2020). Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menunjukkan barang bukti

Dikutif dari Tribunnew.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020) saat konfrensi pers menerangkan kronologi penangkapan debt collector ini.

Berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI buatan 1998.

Usai korban menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya dan mengetuk jendala mobil secara keras dan paksa.

 Baca Juga: Terungkap Debt Collector Tidak Menyerahkan Motor Tarikan Kepada Pihak Leasing Tapi Malah Digelapkan alias Dijual Lagi

Kemudian tersangka dan temannya yang masih DPO mengambil mobil tersebut.

"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Itu embuat korban dan keluarga harus pulang menggunakan becak saja.

"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019, di kawasan Medan, Sumatera Utara, tersangka ditangkap .

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular