MOTOR Plus-online.com - Wacana tentang larangan motor melintas di jalan raya semakin ramai.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa.
Hanya motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang bebas melintas.
Padahal, banyak motor dengan mesin kecil justru menjadi penentu ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Awas Kena 5 Pasal Tilang Elektronik Bisa Jual Motor Untuk Bayar Dendanya
Wacana ini mendapat reaksi dari beberapa pihak, salah satunya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat mengatakan motor menjadi moda transportasi penting.
"Kita tahu sepeda motor itu digunakan dengan tiga fungsi. Pertama untuk jarak pendek, seperti dari rumah ke stasiun," buka Sigit di Jakarta, Rabu (4/3).
"Motor di parkir distasiun dia naik angkutan massal," lanjutnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR