Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya

M Aziz Atthoriq - Senin, 9 Maret 2020 | 08:21 WIB
Kompas
Masa berlaku STNK sampai 02 Juli 2019. Jika tidak bayar berturut dua tahun di 02 Juli 2021 bisa dihapus

Namun dia menegaskan bila prosesnya sudah berjalan, nantinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali kendaraannya.

Dengan demikian, otomatis mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak akan menjadi ilegal alias bodong. Arif pun menjelaskan bila sudah demikian, makan mobil dan motor tersebut tak bisa lagi dioperasikan di jalan umum.

"Logikanya kalau sudah dihapus ya kendaraan yang nunggak pajak itu sudah tidak sah lagi, karena jadi kendaran illegal tidak punya surat-surat. Jadi meski bisa dimiliki oleh si pemilik tapi tidak bisa digunakan lagi di jalan," ucap Arif.

Sementara ketika menanggapi isu penghancuran atau scrap kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, Arif menyatakan bila kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

Dia kembali menegaskan sekarang ini baru berupa penghapusan regident, belum sampai penghancuran. "Tidak seperti itu, yang ada itu cuma penghapusan regident saja," ucap Arif.

Penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan sebenarnya sudah tertuanga pada Undang Undang Nomow 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih spesifiknya, tertuang dalam pasal 74 Ayat 1 dan 2, yang berbunyi ;

"Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terjaring Razia di Purwakarta, Penunggak Pajak Paling Banyak Didominasi Motor

"Ayat (2) Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: - Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau - Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular