Postingan ini diunggah untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan agar segera mengurus pajak motor atau mobil.
"Wayahe BBNKB 2 dan Denda Pajak Dibebaskan mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020".
Bebas: Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2).
Bebas: Sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
View this post on Instagram
Nah untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa segera diurus.
Baca Juga: Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi
Datang langsung ke kantor Bapenda Jawa Tengah untuk proses pengurusannya.
Jangan tunggu kelamaan, karena semakin cepat diurus semakin baik apalagi tanpa dipungut biaya apapun.
Pemilik kendaraan sendiri wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak.
Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Source | : | Instagram.com @uppdkabsukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR