GridMotor.id - Masih banyak motor atau mobil yang menunggak untuk pembayaran pajak.
Motor yang pajaknya mati bisa dipastikan enggak akan bisa dikendarai jarak jauh.
Karena itu, beberapa program pemerintah digelar untuk tujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan.
Salah satunya adalah pembebasan alias gratis bea balik nama dan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif
Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Program ini pastinya sangat meringankan dan pemilik motor atau mobil segera mengurus surat kendaraan dan pajaknya.
Apalagi waktunya masih lama sampai 16 Juli 2020 mendatang.
Tapi program khusus pembebasan bea balik nama dan denda pajak ini khusus untuk masyarakat di Jawa Tengah (Sukoharjo).
View this post on Instagram
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @uppdkabsukoharjo, program pembebasan bea balik nama dan denda pajak berlaku di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Postingan ini diunggah untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan agar segera mengurus pajak motor atau mobil.
"Wayahe BBNKB 2 dan Denda Pajak Dibebaskan mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020".
Bebas: Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2).
Bebas: Sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
View this post on Instagram
Nah untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa segera diurus.
Baca Juga: Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi
Datang langsung ke kantor Bapenda Jawa Tengah untuk proses pengurusannya.
Jangan tunggu kelamaan, karena semakin cepat diurus semakin baik apalagi tanpa dipungut biaya apapun.
Pemilik kendaraan sendiri wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak.
Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Sanksi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Gasspoll bro...
Source | : | Instagram.com @uppdkabsukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR