Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

Ahmad Ridho - Selasa, 10 Maret 2020 | 09:50 WIB
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Samsat.

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

“Persyaratannya membawa KTP asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/083200715/pemilik-kendaraan-bodong-bisa-aktifkan-stnk-sebelum-jadi-rongsok

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular