Pemilik Motor Ketar-Ketir, Ada Wacana Penghancuran Kendaraan Jika Menunggak Pajak 2 Tahun, Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Selasa, 10 Maret 2020 | 11:20 WIB
RIDEAPART.com
Pemerintah Filipina sudah menerapkan kebijakan penghancuran kendaraan

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya

"Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapanya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action," kata Arif, Jumat (6/3/2020).

Sayangnya, Arif belum bisa mengonfirmasi kapan aturan ini resmi berlaku

Namun dia menegaskan bila prosesnya sudah berjalan, nantinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali kendaraannya.

Dengan demikian, otomatis mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak akan menjadi ilegal alias bodong.

Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang

Arif pun menjelaskan bila sudah demikian, makan mobil dan motor tersebut tak bisa lagi dioperasikan di jalan umum.

"Logikanya kalau sudah dihapus ya kendaraan yang nunggak pajak itu sudah tidak sah lagi, karena jadi kendaran illegal tidak punya surat-surat," ucap Arif.

"Jadi meski bisa dimiliki oleh si pemilik tapi tidak bisa digunakan lagi di jalan," tambah Arif.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular