Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya
"Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapanya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action," kata Arif, Jumat (6/3/2020).
Sayangnya, Arif belum bisa mengonfirmasi kapan aturan ini resmi berlaku
Namun dia menegaskan bila prosesnya sudah berjalan, nantinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali kendaraannya.
Dengan demikian, otomatis mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak akan menjadi ilegal alias bodong.
Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang
Arif pun menjelaskan bila sudah demikian, makan mobil dan motor tersebut tak bisa lagi dioperasikan di jalan umum.
"Logikanya kalau sudah dihapus ya kendaraan yang nunggak pajak itu sudah tidak sah lagi, karena jadi kendaran illegal tidak punya surat-surat," ucap Arif.
"Jadi meski bisa dimiliki oleh si pemilik tapi tidak bisa digunakan lagi di jalan," tambah Arif.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR