"Untuk kenaikan tarif ojek online ini atau tranportasi online roda dua, pada zona dua atau Jabodetabek akan mulai di terapkan pada 16 Maret mendatang," kata Budi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan kenaikan batas tarif atas dan bawah ini masih terjangkau untuk pengguna.
"Tetapi dengan kenaikan ini tentu para aplikator harus mengedepankan pelayanan semaksimal mungkin," kata Tulus.
"Serta mulai menyediakan kembali masker dan penutup kepala untuk pengguna yang saat ini sudah tidak ada," sambung Tulus.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR