MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyesuaian tarif ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para driver ojol beberapa waktu lalu.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.
"Tetapi pak menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah menjadi Rp 250 per kilometer," kata Budi di Gedung Kemenhub dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Ramai Isu 'Perkawinan' Dua Perusahaan Ojol Grab dan Gojek, Begini Tanggapan Gojek
Dia menambahkan, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250, dan tarif batas atas yang semua Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
"Kemudian untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung dengan berbagai metode naik dari semula Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500," sambung Budi.
Budi juga menjelaskan, dengan kenaikan tarif, diharapkan pelayanan ojol menjadi lebih baik.
Ditambah kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang dan pengemudi lebih terjamin.
"Untuk kenaikan tarif ojek online ini atau tranportasi online roda dua, pada zona dua atau Jabodetabek akan mulai di terapkan pada 16 Maret mendatang," kata Budi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan kenaikan batas tarif atas dan bawah ini masih terjangkau untuk pengguna.
"Tetapi dengan kenaikan ini tentu para aplikator harus mengedepankan pelayanan semaksimal mungkin," kata Tulus.
"Serta mulai menyediakan kembali masker dan penutup kepala untuk pengguna yang saat ini sudah tidak ada," sambung Tulus.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR