"Nanti dari situ diharapkan pemilik kendaraan segera mengurus dan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran sertakan membawa surat untuk konfirmasi," sambungnya.
Tri menambahkan, setelah surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara online atau manual.
Jika memilih online, caranya dengan melalui situs www. ETLE-PMJ.info.
Baca Juga: Dompet Langsung Tipis Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Apalagi Kalau Kesalahannya Banyak
Sementara jika manual, caranya dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.
Tri mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.
Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Dengan adanya tilang elektronik kendaraan yang melakukan pelanggaran itu menurun," jelas Tri.
Baca Juga: Ini Resmi Dari Polisi Dijamin Bebas Tilang Elektronik atau ETLE Bagi Pemotor dan Pemobil
"Terutama daerah yang sudah dipasangi kamera CCTV, jadi mereka sudah pada taat kepada peraturan lalu lintas yang ada," paparnya.
Source | : | GRID OTO |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR