Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif
Untuk melihatnya, pertama buka dulu aplikasi SAKPOLE.
Setelah itu bisa pilih menu Informasi Samsat Jawa Tengah.
Kemudian pilih menu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dari menu tersebut, akan muncul beberapa form yang harus diisi oleh pemilik kendaraan.
Seperti jumlah roda kendaraan, merek kendaraan, jenis kendaraan, tipe kendaraan.
Setelah semua diisi lalu tekan tombol bertuliskan proses yang berwarna hijau.
Setelah itu akan muncul taksiran harga kendaraan yang akan diproses mutasi maupun balik nama.
Semakin tinggi taksiran harga kendaraan otomatis BBN juga akan semakin besar begitu pula sebaliknya.
“Untuk BBNnya berdasarkan dengan NJKBnya. Di aplikasi sudah ada, merek, tipenya nanti untuk BBN adalah 1 persen dikalikan NJKB,” ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR