Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Motor atau Mobil

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Maret 2020 | 14:01 WIB
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat

MOTOR Plus-online.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang menggulirkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan program yang berlangsung selama lima bulan, yaitu mulai 17 Februari hingga 16 Juli 2020 ini para pemohon balik nama kendaraan tidak perlu memikirkan biaya balik nama.

Tetapi, tidak sedikit yang penasaran dengan besaran BBNKB pada kendaraan yang dimilikinya.

Untuk wilayah Jateng, ada cara mudah untuk bisa mengetahui besaran BBNKB.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020

Baca Juga: Asyik, Kini Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Faktur Bisa Diproses dan Caranya Mudah Banget

Salah satunya, yaitu dengan cara menggunakan aplikasi SAKPOLE (e-Samsat Jateng) atau Sistem Administrasi Kendaraan Online.

Aplikasi ini bisa dengan mudah diunduh di Playstore atau di Apple store.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah ( UPPD) Samsat Kota Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk BBN adalah satu persen dari harga jual kendaraan yang akan di balik nama.

Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi Sakpole E-Samsat.

“Bisa dicek sendiri di aplikasi SAKPOLE itu sudah ada untuk mengetahui berapa kisaran harga jual kendaraannya,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

Untuk melihatnya, pertama buka dulu aplikasi SAKPOLE.

Setelah itu bisa pilih menu Informasi Samsat Jawa Tengah.

Kemudian pilih menu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dari menu tersebut, akan muncul beberapa form yang harus diisi oleh pemilik kendaraan.

Seperti jumlah roda kendaraan, merek kendaraan, jenis kendaraan, tipe kendaraan.

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Setelah semua diisi lalu tekan tombol bertuliskan proses yang berwarna hijau.

Setelah itu akan muncul taksiran harga kendaraan yang akan diproses mutasi maupun balik nama.

Semakin tinggi taksiran harga kendaraan otomatis BBN juga akan semakin besar begitu pula sebaliknya.

“Untuk BBNnya berdasarkan dengan NJKBnya. Di aplikasi sudah ada, merek, tipenya nanti untuk BBN adalah 1 persen dikalikan NJKB,” ucapnya.

Baca Juga: Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

BBN ini kata Nurma, berdasarkan dengan Undang-Undang nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular