Beberapa hal yang dinilai dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7.
Tata cara penilaiannya pun hanya dilakukan oleh psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah.
Lebih lengkap, ini dia beberapa aspek kemampuan yang diujikan dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor:
1. Kemampuan Konsentrasi
Penilaian diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini
2. Kecermatan
Pengendara mampu melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian Diri
Pemohon SIM harus dapat mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR