MOTOR Plus-Online.com - Tes psikologi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diterapkan sebentar lagi.
Keputusan itu mengikuti amanat undang-undang syarat seseorang yang ingin diterbitkan SIM harus sehat jasmani (fisik) dan rohani (mental).
Pemerhati Masalah Transportasi (PMT) Budiyanto mengatakan, melalui tes psikologi, pengemudi akan dinilai dari beberapa aspek.
Aspek itu adalah kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Baca Juga: Horeee Makin Gampang Bikin SIM, Gagal Saat Tes Psikologi Bisa Diulang Sampai 15 Kali
Baca Juga: Makin Ketat, Ini Alasan Bikin SIM Sekarang Wajib Mengikuti Tes Psikologi dan Harus Lulus
Budiyanto menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana kondisi psikologi calon pemegang SIM.
"Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek Psikologis," kata Budiyanto.
"Sehingga Undang-Undang mengamanatkan bahwa setiap pemohon SIM diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan, baik kesehatan Jasmani, kesehatan rohani," sambung dia.
Dia menilai, untuk kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil test psikologis.
Beberapa hal yang dinilai dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7.
Tata cara penilaiannya pun hanya dilakukan oleh psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah.
Lebih lengkap, ini dia beberapa aspek kemampuan yang diujikan dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor:
1. Kemampuan Konsentrasi
Penilaian diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini
2. Kecermatan
Pengendara mampu melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian Diri
Pemohon SIM harus dapat mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR