Kompol Muhammad Reza Chairul Akbar menegaskan razia kendaraan memang resmi digelar pihak kepolisian.
Menurut Reza, razia itu dilakukan oleh beberapa personel dari Polsek Medan Helvetia.
"Itu resmi. Ada surat perintah dari Kapolsek," kata Kompol Muhammad Reza Chairul Akbar dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengatakan jika razia polisi tadi dianggap ilegal, sama saja dengan menghina institusi kepolisian.
Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama
Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia
Saat dihubungi terpisah, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan bahwa beberapa polisi yang melakukan razia adalah anggotanya.
Ia menegaskan, razia polisi itu telah dilengkapi surat tugas.
"Kegiatan razia dari Polsek ada di lengkapi surat tugas Nomor 72/III/Ops 1.3/2020," kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.
Razia kendaraan tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Pondok Kelapa, Medan Helvetia pada Kamis (5/3/2020) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, saat itu ada 14 orang anggotanya yang bertugas melakukan razia.
"Jadi tidak benar kalau dikatakan kami melakukan razia ilegal atau abal-abal. Kan sudah jelas ada papan pemberitahuan dan ada surat tugas juga," tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR