MOTOR Plus-online.com - Kawasan Medan, Sumatera Utara geger dengan razia polisi yang dianggap 'abal-abal'.
Razia kendaraan bermotor yang diadakan di Jalan Gatot Subroto, Simpang Pondok Kelapa, Medan itu terjadi pada Selasa (10/3/2020).
Video razia polisi itu langsung viral di media sosial.
Aksi razia kendaraan oleh polisi itu dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagi ulang sebanyak 35 kali.
Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang
Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya
Dalam video itu, perekam menanyakan nama polisi yang tidak tertera di seragam mereka.
Polisi yg melakukan razia membubarkan diri setelah ada masyarakat yang mempertanyakan razia apa dan yang bertanggung jawab siapa.
TKP.Jalan Gatot Subroto. Simpang Pondok Kelapa.Medan.
Cc@DivHumas_Polri @poldasumut @PolrestabesMDN pic.twitter.com/7RFSigZnJE
— Oposisi tulen (@bayo_edy) March 9, 2020
Perekam juga meminta kepada anggota polisi tersebut untuk menunjukkan surat tugasnya.
Akhirnya, banyak netizen yang justru menganggap razia polisi ini gadungan alias ilegal.
Melihat viralnya razia polisi ini, Kasatlatas Polrestabes Medan langsung bereaksi.
Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun
Kompol Muhammad Reza Chairul Akbar menegaskan razia kendaraan memang resmi digelar pihak kepolisian.
Menurut Reza, razia itu dilakukan oleh beberapa personel dari Polsek Medan Helvetia.
"Itu resmi. Ada surat perintah dari Kapolsek," kata Kompol Muhammad Reza Chairul Akbar dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengatakan jika razia polisi tadi dianggap ilegal, sama saja dengan menghina institusi kepolisian.
Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama
Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia
Saat dihubungi terpisah, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan bahwa beberapa polisi yang melakukan razia adalah anggotanya.
Ia menegaskan, razia polisi itu telah dilengkapi surat tugas.
"Kegiatan razia dari Polsek ada di lengkapi surat tugas Nomor 72/III/Ops 1.3/2020," kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.
Razia kendaraan tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Pondok Kelapa, Medan Helvetia pada Kamis (5/3/2020) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, saat itu ada 14 orang anggotanya yang bertugas melakukan razia.
"Jadi tidak benar kalau dikatakan kami melakukan razia ilegal atau abal-abal. Kan sudah jelas ada papan pemberitahuan dan ada surat tugas juga," tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR