Pelat Nomor Motor Hilang Satu Gara-gara Baut Lepas, Bisa Kena Tilang Juga?

Ahmad Ridho - Senin, 16 Maret 2020 | 18:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor motor hilang dan hanya terpasang satu.

Baca Juga: Polisi Sampai Heran Honda BeAT Pakai Pelat Nomor Unik Terjaring Razia, Pengakuan Pemilik Motor Bikin Kaget

Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.

Seperti disampaikan oleh Kompol Arif baru-baru ini.

"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif.

Baca Juga: Jangan Main-main, Polisi Kasih Peringatan, Pelat Nomor Motor Harus Terpasang Depan Belakang

Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain.

Dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular