MOTOR Plus-online.com - Pemotor wajib tahunih, soalnya masa darurat bencana akibat virus covid-19 atau corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Informasi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A yang ditandatangani oleh kepala BNPB, Doni Monardo.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas BNPB, Rita Rosita.
"Ya benar (ada surat keputusan)," kata Rita dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com (17/3/2020).
Baca Juga: Sah, PP IMI Umumkan Penundaan Seluruh Agenda Balap Motor Karena Wabah Virus Corona
Baca Juga: Pantas Disebut Legenda MotoGP, Begini Kesibukan Valentino Rossi di Tengah Serangan Virus Corona
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Baca Juga: Diisolasi Karena Virus Corona, Murid Valentino Rossi Curhat Otot Pada Kaku Akibat Tidak Ada Kerjaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR