Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.
Kemudian, delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.
Baca Juga: Sekolah dan Kantor Diliburkan Pemerintah Karena Virus Corona, Driver Ojol Langsung Kena Imbasnya
Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dinyatakan positif virus corona.
Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.
Jadi sebaiknya Brother kurangi aktivitas di luar rumah untuk sementara waktu, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR