Bahkan, masa darurat akibat COVID-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Informasi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A yang ditandatangani oleh kepala BNPB, Doni Monardo.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas BNPB, Rita Rosita.
"Ya benar (ada surat keputusan)," kata Rita dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com (17/3/2020).
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana Akibat Virus Corona Sampai 29 Mei 2020
Bukan tidak mungkin Ohlins Indonesia akan menambah masa penutupan dealer resmi miliknya itu.
Tapi, penutupan ini juga demi kesehatan bersama.
Kita doakan saja semoga wabah dari virus corona ini cepat tuntas ya, bro!
Source | : | Kompas.com,Facebook.com/Eddy Saputra |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR