Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 18 Maret 2020 | 16:35 WIB
GridOto.com
Ilustrasi Motor listrik

MOTOR Plus-Online.com - Pasar roda dua nasional mulai diramaikan oleh sepeda motor listrik.

Namun ditengah ramainya motor listrik masih banyak yang mempertanyakan surat-surat kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Tapi, bagiamana pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Baca Juga: Peduli Kebersihan Udara, PT Tetap Jaya Motorindo Ikut Pamer Motor Listrik

Baca Juga: Ditanya Soal Kesiapan Seputar Konversi Motor Listrik, Bos Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan

Menanggapi hal ini, Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pun berikan tanggapannya.

"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan"

"Baik digerakkan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Halim dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular