Baca Juga: Video Jajal Sepeda Motor Listrik Custom Handmade, Biayanya Mulai Segini
Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Lebih rinci, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Baca Juga: Murah Banget! Cukup Modal Rp 2 Ribuan Motor Listrik Bisa Melesat Sejauh Ini
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR