Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 18 Maret 2020 | 16:35 WIB
GridOto.com
Ilustrasi Motor listrik

Otomania.com
STNK motor listrik

Baca Juga: Video Jajal Sepeda Motor Listrik Custom Handmade, Biayanya Mulai Segini

Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lebih rinci, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Baca Juga: Murah Banget! Cukup Modal Rp 2 Ribuan Motor Listrik Bisa Melesat Sejauh Ini

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :

a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular