Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.
Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Kecelakaan Parah saat Tes Pramusim di Losail, Marc Marquez Malah Diselamatkan Vespa
Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.
Walaupun sudah ada aturan jelas, tapi orang tua seolah menutup mata.
Jangan sampai jatuh korban lebih banyak karena anak-anak di bawah umur dibebaskan naik motor dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR