Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.
Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Video Detik-detik Debt Collector Mental Senggol Mobil Box di Bekasi, Lampu Sein Dicuekin
Pemotor kerap terlihat menjulurkan tangan atau kakinya saat akan belok atau pindah jalur.
Lampu sein ini sudah jadi kelengkapan mobil dan motor dan biasa dinyalakan saat akan berbelok atau putar balik.
Jadi jangan malas nyalakan lampu sein, kalau sampai lupa bisa langsung diberikan surat tilang.
Jangan lupa juga buat matikan lampu sein jika sudah berbelok agar pengemudi di belakang tidak kebingungan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR