MOTOR Plus-online.com - Selain aturan lalu-lintas, kita juga harus mematuhi etika saat berkendara.
Salah satunya adalah etika saat berbelok sampai putar arah.
Kelihatannya memang sepele, namun masih banyak pengendara yang abai soal ini.
Seperti tidak menyalakan lampu sein terlebih dahulu saat akan berbelok, mendahului, pindah lajur maupun putar arah.
Baca Juga: Murah Meriah, Pasang Lampu Sein Model Ini di Yamaha XSR 155, Tampilan Motor Jadi Lebih Klasik
Baca Juga: 4 Penyebab Lampu Sein Motor Mati, Cepat Perbaiki Karena Bisa di Penjara atau Denda Rp 250 Ribu
Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.
Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.
Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Video Detik-detik Debt Collector Mental Senggol Mobil Box di Bekasi, Lampu Sein Dicuekin
Pemotor kerap terlihat menjulurkan tangan atau kakinya saat akan belok atau pindah jalur.
Lampu sein ini sudah jadi kelengkapan mobil dan motor dan biasa dinyalakan saat akan berbelok atau putar balik.
Jadi jangan malas nyalakan lampu sein, kalau sampai lupa bisa langsung diberikan surat tilang.
Jangan lupa juga buat matikan lampu sein jika sudah berbelok agar pengemudi di belakang tidak kebingungan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR