Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Ia menambahkan, warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB juga bisa dapat melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.
"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat," katanya.
Baca Juga: Yuk Bayar Pajak Motor Dengan Cepat, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini
"Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.
Source | : | Bapenda DKI |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR