Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!
Masyarakat sebenarnya masih bisa mengurus tanpa harus datang ke kantor layanan.
Pelanggar yang sudah terekam CCTV dan telah mendapatkan surat konformasi dari kepolisian akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.
Proses konfirmasi pun bisa dilakukan dari situs resmi, yakni www. etle-pmj.info atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang sudah diisi datanya ke kepolisian.
Selesai itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran.
Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang
Untuk membayarkan sanksinya, pelanggar juga tak perlu mengikuti proses persidangan, cukup via transfer bank yang akan diberikan kode virtualnya saat mendapatkan surat tilang tadi.
Perlu diingat, pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar setelah surat tilang keluar.
Bila tidak, maka STNK kendaraan akan terblokir dan nantinya kendaraan Anda tak bisa diperpanjang.
Source | : | korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR