Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, saat dihubungi wartawan (22/3/2020).
“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin.
Bagi orang-orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.
Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. “Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru, setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina,” kata Hedwin.
Baca Juga: Dijamin Aman dari Virus Corona, Layanan Bikin SIM Tetap Beroperasi Normal, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR