ya
MOTOR Plus-online.com. Hampir seluruh orang didunia saat ini resah dan takut akan virus Corona, eits tapi ada kabar gembira nih bagi para pemotor yang masa berlaku SIM habis selama masa lockdown Corona polisi beri dispensasi
Wabah penyebaran virus Covid-19 atau Corona membuat resah hampir seluruh warga dunia termasuk salah satunya warga Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah melakukan sebuah kebijakan untuk memberhentikan sementara seluruh aktvitas diluar rumah baik bekerja, bersekolah dan kerumunan lainnya.
Tak tertinggal pula pemerintah melakukan berbagai cara dan upaya untuk melindungi seluruh warganya agar tidak terjangkit virus ini, salah satunya dengan cara melakukan transaksi online atau memberikan dispensasi
Baca Juga: Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pelayanan SIM Internasional Ditutup Sementara
Baca Juga: Lawan Virus Corona, Polisi Mulai Terapkan Aturan Baru Saat Pengurusan SIM, Begini Prosedurnya
Seperti yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri baru-baru ini.
Dilansir dari Kompas.com Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi ( SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 31 Maret 2020.
Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah, bahkan belakangan diperpanjang lagi sampai 5 April 2020.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
Baca Juga: Jakarta Lock Down Akibat Corona! Satpas SIM Tetap Beroperasi, Begini Kata Polisi
Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, saat dihubungi wartawan (22/3/2020).
“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin.
Bagi orang-orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.
Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. “Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru, setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina,” kata Hedwin.
Baca Juga: Dijamin Aman dari Virus Corona, Layanan Bikin SIM Tetap Beroperasi Normal, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR