Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang
"Aturannya, orang tersebut harus minta izin terlebih dulu kepada polisi yang sedang melakukan razia. Biasanya ada ketuanya sendiri dalam melakukan kegiatan razia, boleh izin ke sana," kata Nasir ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Nasir melanjutkan, apabila tidak izin atau sembarangan merekam atau mengambil foto bisa saja orang tersebut dikenakan ketentuan tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Sebagai contoh, foto Anda diambil oleh orang lain dan dipublikasikan tanpa izin dulu, pasti Anda juga akan merasa keberatan, apalagi disalahgunakan. Jika sudah izin dan ditanya keperluannya untuk apa, itu tidak masalah," kata dia.
Contoh lain, kata Nasir pengendara motor atau pengemudi mobil yang menggunakan kamera perekam di tempat di helm atau dashboard mobil.
Ketika diberhentikan petugas ketika razia, maka jika ingin tetap merekam harus minta izin.
"Tetap harus izin, semuanya yang bersangkutan dengan dokumentasi baik itu positif atau negatif harus tetap izin dari petugas itu sendiri. Jika tidak izin akan dilaporkan balik karena perbuatan tidak menyenangkan tadi," ujar Nasir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR