Pemotor Harus Tahu, Nekat Foto atau Merekam Razia di Pinggir Jalan Bisa Dipenjara

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Maret 2020 | 11:04 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi razia kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran yang sering dilakukan pemotor atau pengemudi mobil, polisi kerap menggelar razia.

Selain itu, razia resmi biasanya dilengkapi dengan plang pemberitahuan serta sudah ada informasi resmi dari Kapolri.

Tapi ada beberapa razia yang dilakukan di beberapa wilayah karena rawan pelanggaran dan tingginya kriminalitas jalanan.

Seiring berjalannya waktu, penggunaan gadget kerap dijadikan ajang untuk membuat momen apapun menjadi viral.

Baca Juga: Pemotor Bisa Bernapas Lega, Virus Corona Buat Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Razia di Jakarta

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terjaring Razia di Purwakarta, Penunggak Pajak Paling Banyak Didominasi Motor

Banyak juga pemotor atau pengemudi mobil yang memfoto atau merekam kegiatan razia di jalan raya.

Entah untuk maksud apa merekam atau memfoto dilakukan pemotor, kalau jurnalis biasanya mengabadikan gambar untuk kebutuhan dokumentasi.

Lalu apakah diperbolehkan mengambil foto atau merekam kegiatan razia tanpa izin?

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku hal itu boleh saja dilakukan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang

"Aturannya, orang tersebut harus minta izin terlebih dulu kepada polisi yang sedang melakukan razia. Biasanya ada ketuanya sendiri dalam melakukan kegiatan razia, boleh izin ke sana," kata Nasir ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Nasir melanjutkan, apabila tidak izin atau sembarangan merekam atau mengambil foto bisa saja orang tersebut dikenakan ketentuan tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Sebagai contoh, foto Anda diambil oleh orang lain dan dipublikasikan tanpa izin dulu, pasti Anda juga akan merasa keberatan, apalagi disalahgunakan. Jika sudah izin dan ditanya keperluannya untuk apa, itu tidak masalah," kata dia.

Contoh lain, kata Nasir pengendara motor atau pengemudi mobil yang menggunakan kamera perekam di tempat di helm atau dashboard mobil.

Baca Juga: Polisi Sampai Heran Honda BeAT Pakai Pelat Nomor Unik Terjaring Razia, Pengakuan Pemilik Motor Bikin Kaget

Ketika diberhentikan petugas ketika razia, maka jika ingin tetap merekam harus minta izin.

"Tetap harus izin, semuanya yang bersangkutan dengan dokumentasi baik itu positif atau negatif harus tetap izin dari petugas itu sendiri. Jika tidak izin akan dilaporkan balik karena perbuatan tidak menyenangkan tadi," ujar Nasir.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular