Seperti yang diberlakukan di Inggris, pemotor yang memberikan kode ada razia polisi bakal dipenjara sebulan.
Selain itu, pelanggar juga siap dilayangkan denda fantastis, yaitu 1.000 Poundsterling.
Denda tilang segitu enggak tanggung-tanggung, setara Rp 17,8 jutaan!
Aturan ini tertuang di Undang-undang Kepolisian 1996 Pasal 89 di Inggris.
Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang
Meski bukan diberlakukan di Indonesia, tapi aturan ini bisa jadi cerminan.
Brother pasti tahu, banyak pemotor di Indonesia yang bertingkah begitu.
Contoh kecilnya saat pemotor ramai-ramai masuk jalur busway.
Ketika beberapa diantaranya kena razia polisi, yang lainnya pasti memberikan kode untuk pemotor yang ada di belakangnya.
Source | : | The Sun |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR