MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau pengendara motor sering kabur saat razia polisi digelar.
Bahkan, pemotor sering kasih kode kalau ada razia polisi di depan sana.
Mulai dari isyarat jari, suara, bahkan lampu dim pada motor.
Padahal, memberikan kode yang bertujuan menghindari razia polisi bisa dikenai tilang, lho.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Nekat Foto atau Merekam Razia di Pinggir Jalan Bisa Dipenjara
Baca Juga: Pemotor Bisa Bernapas Lega, Virus Corona Buat Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Razia di Jakarta
Yup, kode yang dilakukan pemotor demi terhindar razia polisi jelas berurusan dengan polisi.
Dikutip dari The Sun, siapapun pemotor yang memberikan kode ke pengendara lainnya bakal ditilang polisi.
Tanpa pandang bulu, mereka bakal langsung dikasih surat cinta alias ditilang polisi.
Hukumannya pun gak tanggung-tanggung, mulai dari penjara sampai denda, bro!
Seperti yang diberlakukan di Inggris, pemotor yang memberikan kode ada razia polisi bakal dipenjara sebulan.
Selain itu, pelanggar juga siap dilayangkan denda fantastis, yaitu 1.000 Poundsterling.
Denda tilang segitu enggak tanggung-tanggung, setara Rp 17,8 jutaan!
Aturan ini tertuang di Undang-undang Kepolisian 1996 Pasal 89 di Inggris.
Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang
Meski bukan diberlakukan di Indonesia, tapi aturan ini bisa jadi cerminan.
Brother pasti tahu, banyak pemotor di Indonesia yang bertingkah begitu.
Contoh kecilnya saat pemotor ramai-ramai masuk jalur busway.
Ketika beberapa diantaranya kena razia polisi, yang lainnya pasti memberikan kode untuk pemotor yang ada di belakangnya.
Nah, aturan ini bisa juga jadi referensi bagi polisi di Indonesia.
Supaya bisa mengajarkan kedisiplinan bagi pemotor yang bandel.
Jadi, razia polisi bukan semata-mata dipakai ajang 'pemerasan' uang pengendara motor.
Kalau pemotor sudah ada kesadaran taat berlalu lintas, angka kecelakaan juga pasti bakal turun nantinya.
Source | : | The Sun |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR