MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara motor dan pengemudi mobil.
Khusus untuk pemotor, sebelum berkendara wajib memiliki SIM C.
Namun tahun lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penggolongan SIM C.
Menurut rencana, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi SIM C jadi tiga yakni, C, C1, dan C2.
Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Parah Bro! Bisa Rogoh Kocek Rp 800 Ribu Biaya Ngurus SIM C Sama Calo
Dari wacana tahun 2019 lalu, penggolongan SIM C akan dilaksanakan tahun 2020 ini.
Namun sampai sekarang wacana tersebut belum bisa direalisasikan.
Kenapa harus ada penggolongan SIM C jadi tiga?
Khusus bikers atau pemotor yang belum tahu, nantinya SIM C untuk motor nanti akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Masing-masing SIM tersebut akan mengacu dari besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki si pemohon.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR