"Saya minta kepolisian mencatat," tegas Jokowi.
Dalam hal ini, tugas debt collector bukan karena aksi mereka yang meresahkan.
Aturan debt collector ini membantu tukang ojek dan sopir taksi yang sulit membayar cicilan kendaraan bermotor.
Apalagi kini diberlakukan physical distancing atau jaga jarak fisik selama darurat virus corona.
Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya
Kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 miliar.
Ia mengaku sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi.
"Asalkan (pinjaman) digunakan untuk usaha, diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan satu tahun," kata Jokowi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR