Resmi Berlaku, Debt Collector Dilarang Tarik Motor Kreditan Oleh Presiden Jokowi, Ada Kelonggaran Kredit Selama Setahun

Galih Setiadi - Rabu, 25 Maret 2020 | 08:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Kini mata elang dilarang beroperasi selama merebaknya virus corona.

MOTOR Plus-online.com - Selain ada keringanan kredit kendaraan bermotor, kini debt collector juga dilarang beroperasi.

Debt collector sering membuat masyarakat takut dengan kredit motor yang ditagih.

Dalam praktiknya, beberapa debt collector banyak melakukan penarikan motor secara paksa hingga kekerasan.

Selama darurat virus corona, tugas debt collector dipastikan berhenti.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi debt collector yang masih nekat beroperasi, pihaknya dipastikan bakal menindak tegas.

Jokowi meminta aparat kepolisian untuk menindak debt collector yang masih bertugas.

"Saya minta kepolisian mencatat," tegas Jokowi.

Dalam hal ini, tugas debt collector bukan karena aksi mereka yang meresahkan.

Aturan debt collector ini membantu tukang ojek dan sopir taksi yang sulit membayar cicilan kendaraan bermotor.

Apalagi kini diberlakukan physical distancing atau jaga jarak fisik selama darurat virus corona.

Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya

Kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 miliar.

Ia mengaku sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi.

"Asalkan (pinjaman) digunakan untuk usaha, diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan satu tahun," kata Jokowi.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular