Pemotor Sadarlah, Polisi Siap Ringkus Warga yang Nekat Nongkrong Selama Darurat Virus Corona, Hukumannya Bikin Kapok

Galih Setiadi - Kamis, 26 Maret 2020 | 07:58 WIB
TribunJateng.com
Aksi polisi membubarkan pengendara motor yang masih nekat nongkrong selama darurat virus corona.

Bukan untuk menakut-nakuti, polisi ingin memutuskan rantai penyebaran virus corona yang semakin merebak.

"Ini merupakan tindakan tegas dan saya harapkan masyarakat menyadari bawa ini semua untuk kita untuk kepentingan kita semua," tegasnya.

Biar lebih jelas, simak isi 3 pasal yang digunakan polisi untuk menghukum pengendara motor yang masih bandel.

Pasal 212 KUHP - yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Ngeri Wabah Corona Masih Berlanjut, Sirkuit Silverstone Janji Kembalikan Uang Tiket Utuh Buat Penonton MotoGP Inggris

Pasal 216 ayat (1) - yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP - yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular