MOTOR Plus-online.com - Masa darurat virus corona membuat kepolisian ikut bersikap tegas.
Setelah pemerintah mengeluarkan peringatan pengendara motor atau warga untuk menghindari kegiatan di luar rumah.
Kalau masih ada kegiatan di luar rumah, polisi siap membubarkan.
Bahkan, polisi sudah menyiapkan aturan tegas kalau masih ada pemotor yang bandel.
Baca Juga: Selama Tanggap Darurat Virus Corona, Samsat Tutup Lebih Cepat, Catat Nih Jam Operasionalnya
Setiap pengendara motor yang masih nekat berkumpul bahkan melawan saat dibubarkan bakal terkena 3 pasal sekaligus.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal.
"Untuk yang melakukan pelanggaran akan diproses hukum dan dijerat Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana," jelas Irjel Pol. M. Iqbal pada Senin (23/3/2020).
"Kami tambahkan pasal 216 dan 218," lanjutnya.
Bukan untuk menakut-nakuti, polisi ingin memutuskan rantai penyebaran virus corona yang semakin merebak.
"Ini merupakan tindakan tegas dan saya harapkan masyarakat menyadari bawa ini semua untuk kita untuk kepentingan kita semua," tegasnya.
Biar lebih jelas, simak isi 3 pasal yang digunakan polisi untuk menghukum pengendara motor yang masih bandel.
Pasal 212 KUHP - yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1) - yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP - yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR