MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Selain itu masih banyak pemotor yang masih malas mengurus SIM baru yang sebelumnya sudah jatuh tempo.
Tapi, kini denda pajak kendaraan bermotor sampai pengurusan SIM baru dibebaskan.
Seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh.
Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini
Selama darurat virus corona, Ditlantas Polda Aceh memberlakukan kebijakan menggembirakan itu.
Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak kendaraan selama kurun waktu tertentu.
Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Langkah itu langsung dibenarkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani SIK MH.
Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR