Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis

Galih Setiadi - Kamis, 26 Maret 2020 | 08:23 WIB
Dok. MOTOR Plus Online
Ilustasi SIM dan STNK kendaraan bermotor, kini ada aturan pembebasan denda pajak sampai biaya pengurusan SIM baru.

MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Selain itu masih banyak pemotor yang masih malas mengurus SIM baru yang sebelumnya sudah jatuh tempo.

Tapi, kini denda pajak kendaraan bermotor sampai pengurusan SIM baru dibebaskan.

Seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemotor, Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona, Polisi Beri Dispensasi

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Selama darurat virus corona, Ditlantas Polda Aceh memberlakukan kebijakan menggembirakan itu.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak kendaraan selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Langkah itu langsung dibenarkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani SIK MH.

Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular