"Ini situasional! Langkah membebaskan denda bagi yang terlambat membayar ini kami ambil, mengingat kondisi saat ini, dimana masyarakat harus mengisolasi dirinya di rumah," kata Kombes Dicky beberapa waktu lalu.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai pengurusan SIM ini serentak diberlakukan untuk sejajaran Polda Aceh.
"Terkait kebijakan ini sudah kami bicarakan dengan Kepala BPKA, Pak Bustami Hamzah," kata Dirlantas Polda Aceh ini.
Pada kesempatan itu dirinya juga berharap seluruh masyarakat bisa bekerja sama serta mengikuti seluruh intruksi pemerintah.
Baca Juga: Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi
Salah satunya menghindari lokasi keramaian, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona.
Semoga dengan adanya aturan baru ini, rantai penyebaran virus corona dapat terputus total.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR