MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Selain itu masih banyak pemotor yang masih malas mengurus SIM baru yang sebelumnya sudah jatuh tempo.
Tapi, kini denda pajak kendaraan bermotor sampai pengurusan SIM baru dibebaskan.
Seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh.
Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini
Selama darurat virus corona, Ditlantas Polda Aceh memberlakukan kebijakan menggembirakan itu.
Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak kendaraan selama kurun waktu tertentu.
Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Langkah itu langsung dibenarkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani SIK MH.
Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK
"Ini situasional! Langkah membebaskan denda bagi yang terlambat membayar ini kami ambil, mengingat kondisi saat ini, dimana masyarakat harus mengisolasi dirinya di rumah," kata Kombes Dicky beberapa waktu lalu.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai pengurusan SIM ini serentak diberlakukan untuk sejajaran Polda Aceh.
"Terkait kebijakan ini sudah kami bicarakan dengan Kepala BPKA, Pak Bustami Hamzah," kata Dirlantas Polda Aceh ini.
Pada kesempatan itu dirinya juga berharap seluruh masyarakat bisa bekerja sama serta mengikuti seluruh intruksi pemerintah.
Baca Juga: Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi
Salah satunya menghindari lokasi keramaian, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona.
Semoga dengan adanya aturan baru ini, rantai penyebaran virus corona dapat terputus total.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR