MOTOR Plus-Online.com - Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Polda Jateng memberikan kelonggoran bagi SIM yang habis masa berlakunya.
Polda Jateng berjanji tidak menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Langkah dispensasi diambil agar mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng.
Sebab ada risiko penularan virus corona di tempat yang ramai orang berkumpul di tempat-tempat tersebut.
Baca Juga: Resmi, Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Bogor Tutup Sementara
Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya yang dikutip dari tribunjateng.com.
Subandrya menjelaskan, jika masa berlaku SIM habis pada rentang antara 24 maret - 29 mei 2020, pengaju perpanjangan yang telat mengurus tidak akan diperintahkan membuat SIM baru.
Selain itu, kata Dirlantas, para warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa darurat ini tidak akan ditindak tilang saat operasi razia polisi berlangsung.
"SIM yang sudah mati dalam waktu penegakan hukum selama dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan harus mengulangi seperti membuat SIM baru," tegas Kombes Pol Subandrya.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR