Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan (leasing), termasuk dengan asosiasinya.
"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar dikutip dari Kompas.com.
Keringanan kredit kendaraan bermotor tidak berlaku untuk semua pemilik kendaraan bermotor.
"Jadi relaksasi/kelonggaran ini bukan untuk semua debitur, untuk yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard," tegas Sekar.
Baca Juga: Kabar Bagus, Cicilan Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Setahun Oleh Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Sedangkan bagi debitur yang hendak meminta keringanan, Sekar mengimbau jangan datang ke bank maupun leasing di masa physical distancing ini, guna menghindari penyebaran virus corona.
Pelonggaran pembiayaan kredit bisa bermacam-macam bentuknya.
Mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing, yakni 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR