MOTOR Plus-online.com - Merebaknya virus corona membuat aturan kelonggaran cicilan kendaraan bermotor dibuat.
Aturan baru ini dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
Selain keringanan kredit kendaraan bermotor, debt collector pun juga dilarang menarik motor kreditan
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Begini Caranya Supaya Cicilan Motor Bisa Ditangguhkan Selama 1 Tahun
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang justru belum merasakan keringanan ini.
Contohnya Latifah seorang driver ojek online berusia 51 tahun yang Honda Vario nya terancam ditarik debt collector.
Ia pun menjelaskan belum bisa membayar cicilan motor miliknya lantaran belum memiliki uang.
Biasanya, driver ojek online itu selalu membayar cicilan motor tepat waktu.
Mengenai hal itu, OJK langsung buka suara.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan (leasing), termasuk dengan asosiasinya.
"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar dikutip dari Kompas.com.
Keringanan kredit kendaraan bermotor tidak berlaku untuk semua pemilik kendaraan bermotor.
"Jadi relaksasi/kelonggaran ini bukan untuk semua debitur, untuk yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard," tegas Sekar.
Baca Juga: Kabar Bagus, Cicilan Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Setahun Oleh Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Sedangkan bagi debitur yang hendak meminta keringanan, Sekar mengimbau jangan datang ke bank maupun leasing di masa physical distancing ini, guna menghindari penyebaran virus corona.
Pelonggaran pembiayaan kredit bisa bermacam-macam bentuknya.
Mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing, yakni 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR