"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan bapak/ibu saat ini," jelas Suwandi melalui keterangan resminya pada Senin (30/3/2020).
Program keringan kredit ini ditujukan untuk pemohon kredit yang mengalami kesulitan keuangan akibat virus corona.
Ada dua jenis keringanan yang diberikan, yaitu perpanjangan jangka waktu kredit dan penundaan sebagian pembayaran.
"Setiap lembaga pembiayaan mungkin juga menawarkan jenis keringanan lainnya," tutur Suwandi lagi.
Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi
Pengajuan keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam kepemilikan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
"Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan" lanjutnya.
"Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," pungkasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Rizqi Pradana |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR