Kabar Bagus Buat Pemotor, Ada Pembebasan Tilang dari Polisi Nih, Masa Berlaku SIM Dapat Jaminan

Galih Setiadi - Selasa, 31 Maret 2020 | 08:10 WIB
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

MOTOR Plus-online.com - Kini pengendara motor bisa bernafas lega dengan kebijakan yang satu ini.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dapat dispensasi.

Bahkan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dijamin aman dari razia polisi sampai penilangan.

Informasi tentang dispensiasi SIM ini langsung dari Korps Lalu Lintas Polri.

Baca Juga: Resmi, Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Bogor Tutup Sementara

Baca Juga: Asik Nih! Waspada Covid-19, Polda Jateng Kasih Dispensasi SIM yang Habis Masa Berlakunya

Kebijakan ini diambil mengingat wabah corona semakin darurat.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

"Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang," ungkapnya dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Senin 30 Maret 2020.

"Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat,” lanjutnya.

Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis

Tentang dispensasi masa berlaku SIM, program itu disampaikan Kanit Regident Polres Cilegon Iptu Jimi Valentino.

Ia mengaku masa berlaku SIM mati seharusnya bukan ditilang polisi.

"Tidak boleh ditilang kalau (SIM pengendara) mati, harusnya kan mati bikin baru," tuturnya dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jimi menjelaskan, pada Februari hingga Maret jumlah pemohon SIM turun 30 persen.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu

Ia memprediksi, hal itu akan terus terjadi hingga situasi kondusif.

"Masyarakat tidak usah khawatir, jadi bisa diperpanjang pada saat situasi normal," sambungnya.

"Atau yang sakit corona bisa mengajukan setelah dirinya sembuh dan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter," tutupnya.

Source : Kompas.com,polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular