MOTOR Plus-online.com - Kini pengendara motor bisa bernafas lega dengan kebijakan yang satu ini.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dapat dispensasi.
Bahkan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dijamin aman dari razia polisi sampai penilangan.
Informasi tentang dispensiasi SIM ini langsung dari Korps Lalu Lintas Polri.
Baca Juga: Resmi, Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Bogor Tutup Sementara
Baca Juga: Asik Nih! Waspada Covid-19, Polda Jateng Kasih Dispensasi SIM yang Habis Masa Berlakunya
Kebijakan ini diambil mengingat wabah corona semakin darurat.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
"Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang," ungkapnya dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Senin 30 Maret 2020.
"Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat,” lanjutnya.
Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis
Tentang dispensasi masa berlaku SIM, program itu disampaikan Kanit Regident Polres Cilegon Iptu Jimi Valentino.
Ia mengaku masa berlaku SIM mati seharusnya bukan ditilang polisi.
"Tidak boleh ditilang kalau (SIM pengendara) mati, harusnya kan mati bikin baru," tuturnya dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jimi menjelaskan, pada Februari hingga Maret jumlah pemohon SIM turun 30 persen.
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu
Ia memprediksi, hal itu akan terus terjadi hingga situasi kondusif.
"Masyarakat tidak usah khawatir, jadi bisa diperpanjang pada saat situasi normal," sambungnya.
"Atau yang sakit corona bisa mengajukan setelah dirinya sembuh dan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter," tutupnya.
Source | : | Kompas.com,polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR