MOTOR Plus-Online.com - Wabah Covid-19 alias Corona saat ini kasusnya semakin merebak di Indonesia.
Terkait penyebaran wabah Corona, ada stimulus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi dampak virus di masyarakat serta menjaga momentum perekonomian Tanah Air.
OJK meminta perusahaan pembiayaan (leasing) dan perbankan untuk melonggarkan pembiayaan kendaraan bermotor.
Aturan ini dituang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi
Sebagai perusahaan pembiayaan (leasing), Adira Finance juga ikut dalam aturan itu.
Adira Finance merespon secara resmi dan memberikan pengumaman secara jelas sesuai keputusan presiden dan arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Video pengumuman Adira Finance tersebar di media sosial salah satunya di grup KOMUNITAS DRIVER GOJEK PART.2 SEJABODETABEK.
Pengumuman ini dilakukan oleh Adira Finance Makassar yang nampaknya berlaku bagi seluruh cabang di Indonesia.
Pengumumamnya dilakukan pada Sabtu(28/3/2020) kemarin.
Dari video nampak diumumkan oleh seorang wanita yang merupakan karyawan Adira Finance Makassar.
Lebih jelas berikut pengumuman Adira Finance yang diambil dari video yang beredar:
Kami dari Adira Finance sangat memahami kondisi kita semua pada saat ini.
Dari kami memahami bahwa penyebaran virus covid 19 berdampak pada perekonomian kita secara umum.
Pasti sangat mempengaruhi kondisi keuangan debitur Adira Finance.
Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dengan arahan OJK, maka Adira Finance dapat memberikan restrukturisasi keringanan pada bapak ibu yang mengalami kesulitan keungan sebagai akibat penyebaran virus corona.
Adapun jenis restrukturisasi atau keringan yang dapat kami tawarkan adalah perpanjangan jangka waktu dan atau penundaan sebagian pembayaran.
Pengajuan permohonan restrukturisasi atau keringanan dapat dapat diajukan oleh bapak ibu, yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan:
1. Terkena dampak covid-19 dengan pinjaman di bawah 10 milyar
2. Pekerjaan sektor informal dan atau pengusaha UMKM
3. Tidak mempunyai tunggakan sebelum tanggal 2 Maret (saat pemerintah pengumuman virus corona).
4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan atau pemohon
Kriteria lain yang ditetapkan oleh Adira Finance tata cara pengajuan keringanan atau restrukturisasi diajukan dengan cara:
Datang ke kantor cabang Adira Finance tempat terdaftar sebagai debitur.
Pengajuan juga bisa dilakukan dengan cara yang lain disampaikan kemudian oleh Adira Finance.
Pengajuan restrukturisasi dimulai April 2020.
Keringanan atau restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
Bagi yang sudah dapat persetujuan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab.
Lebih jelasnya bisa lihat video postingan Hari Budi di grup tersebut dan sudah dipindah ke FB Gridmotor supaya bisa dibuka oleh semua orang.
Berikut videonya:
Source | : | Facebook.com/KOMUNITAS DRIVER GOJEK PART.2 SEJABODETABEK |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR